Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Gary Iskak tak dikenakan hukuman kurungan usai terseret dalam kasus narkoba.
Gary Iskak yang kini sudah muncul ke hadapan publik pun memberikan tanggapan terkait narkoba kasus yang menyeretnya itu.
Tak terlalu banyak berkomentar, Gary Iskak hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sempat menangani kasus tersebut.
"Saya cuman mau bilang terima kasih untuk Polda Jawa Barat yang sudah benar-benar baik dalam mengurus saya," ujar Gary Iskak ditemui di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Gary Iskak juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang sudah mempercayainya.
"Saya juga berterima kasih pada keluarga saya, saudara saya, teman-teman saya dan semua yang sudah percaya saya," ujarnya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih juga pada teman-teman media yang sudah mendukung saya," tutup Gary Iskak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Garry Iskak diamankan Satresnarkoba Polda Jawa Barat pada 23 Mei 2022 di kawasan Pasir Putih, Bandung.
Ketika diamankan, Garry Iskak bersama empat orang lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dalam kondisi sudah digunakan.
Pihak kuasa hukum Gary Iskak pun sudah membuat klarifikasi terkait penangkapan sang klien.
Menurut kuasa hukum Gary Iskak, Antonny Mextrada, saat itu kliennya berada di lokasi lantaran memenuhi undangan temannya.
Gary Iskak tak tahu bahwa di lokasi tersebut terdapat sabu.
Suami Richa Novisha itu hanya melihat asap cukup tebal di lokasi yang kemudian terhirup olehnya.
Hal itu yang diduga membuat Gary Iskak dinyatakan positif sabu setelah menjalani tes urin.
Kini, Gary Iskak tak dikenakan hukuman kurungan dan hanya wajib lapor juga rehabilitasi berjalan.
Proses rehabilitasi dan wajib lapor Gary Iskak pun dilimpahkan dari Jawa Barat ke Kota Tangerang Selatan.
(*)