"Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," jelasnya.
Imbas dari penganiayaan tersebut, aksi heroik sang bocah pun harus berujung di rumah sakit.
Saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
Sementara itu, istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut, bermula dari pelaku yang mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Akibatnya, pelaku diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra bersama sebuah pisau yang menjadi barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kompol Bahtiar mengatakan, pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga menimpa pemuda berinisial AJ (22), di Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
AJ diduga dianiaya LH (19), warga Dusun Boak Luar, Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut, AJ pun harus dilarikan warga ke RSUP Manambai dalam keadaan kritis.