Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Aksi nekat sekaligus heroik seorang bocah 6 tahun ini pantas diapresiasi.
Pasalnya, bocah asal Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, tak ciut nyali demi selamatkan sang ibu.
Tak peduli amukan sang ayah yang membabi buta, bocah berinisial AL ini akhirnya berhasil selamatkan nyawa sang ibu.
Dikutip dari TribunSultra.com, Rabu (1/6/2022), beruntungnya AL berhasil diselamatkan dengan segera.
Meski demikian, AL diketahui menderita luka di bagian tangan lantaran tersayat pisau.
Disampaikan Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar, kronologi peristiwa berawal ketika LH pulang dalam kondisi mabuk.
Kemudian, pelaku membangunkan sang istri dan anaknya, Senin (30/5/2022) dini hari pada pukul 00.10 Wita.
Korban yang dikabarkan terbangun dengan kondisi kaget, justru diamuk oleh LH.
Dengan spontan, pelaku langsung memukul sang istri dengan tangan hingga mengenai muka.
"Anak dan istrinya itu bangun kaget, karena suaminya berteriak ingin membunuh istrinya," ujar Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar.
"Saat anaknya melihat, si anak langsung memeluk dan melindungi ibunya, sehingga pisau itu mengenai dirinya," jelasnya.
Imbas dari penganiayaan tersebut, aksi heroik sang bocah pun harus berujung di rumah sakit.
Saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis dengan enam jahitan pada tangan bagian kiri.
Sementara itu, istri pelaku mengalami luka lebam pada pipi kiri.
Kompol Bahtiar mengungkapkan, motif penganiayaan tersebut, bermula dari pelaku yang mencurigai istrinya melakukan perselingkuhan.
Akibatnya, pelaku diamankan di Mapolsek Wolio, Kota Baubau, Sultra bersama sebuah pisau yang menjadi barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kompol Bahtiar mengatakan, pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, tindak penganiayaan juga menimpa pemuda berinisial AJ (22), di Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
AJ diduga dianiaya LH (19), warga Dusun Boak Luar, Desa Boak, Kecamatan Unter Iwes, Sumbawa, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Akibat kejadian tersebut, AJ pun harus dilarikan warga ke RSUP Manambai dalam keadaan kritis.
Usut punya usut, awal mula tindak kekerasan ini dikabarkan ada unsur balas dendam dari pelaku pada korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristofel menyampaikan, korban disebut pernah menusuk pelaku menggunakan senjata tajam.
Itu sebabnya, LH nekat melukai AJ dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban kritis.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(*)