Find Us On Social Media :

'Sopan Adalah KOENTJI' Suami Tata Janeeta Tak Dipecat dari Kepolisian Meski Pernah Korupsi, Melanie Subono Meradang Lempar Sindiran Pedas Buat Raden Brotoseno

By Annisa Dienfitri, Kamis, 2 Juni 2022 | 11:56 WIB

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno

Lewat unggahan di Instagram, Melanie Subono beri sindiran pedas untuk suami Tata Janeeta sekaligus mantan suami Angeline Sondakh itu.

"Karena sopan adalah KOENTJI," tulis Melanie seperti dikutip Grid.ID.

Diberitakan Kompas.com, status Brotoseno menjadi sorotan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan bahwa dia kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Sebagai informasi, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Baca Juga: Rengkuh Pelukan Tata Janeeta usai Putuskan Pisah dari Angelina Sondakh, Brotoseno Ternyata Simpan Kekayaan hingga Sentuh Rp 1 Miliar

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

(*)