Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Melanie Subono melontarkan sindiran pedas untuk suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno.
Seperti diketahui, belakangan nama Raden Brotoseno jadi perbincangan setelah statusnya di kepolisian dipertanyakan publik.
Pernah terjerat kasus korupsi, faktanya Raden Brotoseno tidak dipecat dari jajaran anggota kepolisian.
Melansir Kompas.TV, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya tidak memecat AKBP Raden Brotoseno dari Korps Bhayangkara, meski terjerat perkara hukum.
Menurut Sambo, Polri tidak melakukan pemecatan terhadap mantan narapidana kasus korupsi tersebut karena AKBP Raden Brotoseno berprestasi selama berdinas di institusi Polri dan berkelakuan baik.
Sambo menyebut penilaian soal prestasi AKBP Raden Brotoseno itu berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (31/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri itu juga berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya bahwa kasus korupsi yang menjerat Raden Brotoseno itu karena tidak dilakukan sendiri.
Atas alasan kepolisian itu, Melanie Subono pun meradang.
Lewat unggahan di Instagram, Melanie Subono beri sindiran pedas untuk suami Tata Janeeta sekaligus mantan suami Angeline Sondakh itu.
"Karena sopan adalah KOENTJI," tulis Melanie seperti dikutip Grid.ID.
Diberitakan Kompas.com, status Brotoseno menjadi sorotan usai Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan bahwa dia kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sebagai informasi, Brotoseno terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
(*)