Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo pada 2021 lalu.
Seperti yang diketahui, PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Gen Halilintar mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah 2018 silam tanpa izin.
Majelis Hakim pun meminta Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Namun, hingga 5 bulan berlalu, pihak Gen Halilintar ternyata belum membayarkan denda tersebut kepada pihak Nagaswara. Menanggapi hal ini, akhirnya pihak Gen Halilintar buka suara dan mengungkapkan pihaknya menghargai putusan MA.
"Nah dalam ini saya selaku manajemen, bagaimana menyikapi dalam keputusan PK, ya tentunya ini sudah menjadi putusan PK. Jadi kami hargai putusan itu."
"Tapi bagi kami selaku konten kreator yang notabene anak-anak yang mencoba berkreativitas membuat karya sebagai anak bangsa di platfotm sosmed, platform-platfrom media, tentunya ini kan wajib kita dukung gitu ya."
"Jangan sampai konten kreator lainnya juga akhirnya jadi redup gitu, akhirnya jadi takut gitu," ungkap pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).
Sebelumnya, pihak Gen Halilintar mengungkapkan perihal copyright atau hak cipta sudah pernah dibahas sebelumnya.
Di mana pihak pencipta seharusnya sudah mendapatkan royalti dari hasil cover lagu yang dibuat Gen Halilintar.
"Padahal mungkin di pembahasan-pembahasan yang kemaren tuh, yang podcast Bang Atta juga dijelaskan sama Pak Suyud bahwa mencover lagu juga punya copyright sendiri."