Find Us On Social Media :

'Hak Royalti Sudah Diatur YouTube' Diminta Ganti Rugi Rp 300 Juta Gegara Cover Lagu Lagi Syantik, Pihak Gen Halilintar Angkat Bicara

By Rissa Indrasty, Kamis, 2 Juni 2022 | 18:48 WIB

Pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).

"Nah terkait itu pula, konten kreator di platform juga sudah memberikan haknya terkait monotesasi dari copyright di platform, khususnya di platform YouTube."

"Temen-temen juga sekarang udah pada tau, bahwa kalau udah kita bikin konten, baik itu musik atau video atau apapun, pasti kena copyright."

"Jadi hak royalti apapun sudah diatur sistem oleh YouTube," ungkap Jejen Zaenudin.

Selama ini, bagian dari royalti pencipta sudah diatur oleh sistem YouTube melalui monetesasi atau copyright.

"Awal dari problem ini adalah ketidaktahuan, keawaman kita. Tapi dalam sistem YouTube sudah diatur monetisasi copyright."

"Soal hak royalti itu lari ke mana, itu udah kita kasih pernyataan juga di tingkat PN."

"Jadi itu mungkin yang perlu kami sampaikan, yang jelas dari pihak kami, harapannya mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat kita semua," ungkap Jejen Zaenudin.

Oleh karena itu, pihak Gen Halilintar meminta keadilan.

Baca Juga: 'Enggak Kayak Gitu', Sering Dikira Berhijab Gegara Diminta Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Beri Bantahan Tegas hingga Bongkar Alasan Sebenarnya Ia Memakai Jilbab

"Yang kedua mudah-mudahan ini bagian dari upaya meminta, mengharap dasar keadilan bagi konten kreator.

"Dalam hal ini, sebetulnya ingin terus membuat kreativitas-kreativitas, yang membuat masyarakat terhibur, akhirnya memunculkan juga kreativitas lain," ungkap Jejen Zaenudin. Selain itu, Jejen Zaenudin berharap agar kasus yang dialaminya tak terjadi pada konten kreator lainnya.

"Harapan kita dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus juga menjadi penguat buat kita semua untuk terus berkreasi. Jangan sampai ini jadi mati," tutup Jejen Zaenudin.

Majelis Hakim menilai para tergugat memodifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dibagikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menganggap perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak moral.

(*)