Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT Nagaswara Publisherindo kepafa Gen Halilintar pada 2021 lalu.
Seperti yang diketahui, PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Gen Halilintar mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah 2018 silam tanpa izin.
Majelis Hakim pun meminta Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada Nagaswara.
Namun, hingga 5 bulan berlalu, pihak Gen Halilintar ternyata belum membayarkan denda tersebut kepada pihak Nagaswara.
Menanggapi hal ini, manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin buka suara dan membahas perihal mediasi dengan pihak Nagaswara.
Dikatakan bahwa pihak Gen Halilintar sudah pernah mendatangi pihak Nagaswara untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
"Kalau itu memang pernah sih kita mengkomunikasikan itu, dalam hal ini Gen Halilintar selalu beritikad baik dari awal, kita sampaikan baik-baik, anak-anak dateng sampai ke kantornya."
'Bahkan sampai anak-anak kecil ikut serta duduk di sana, kita mau sowan kepada pihak penggugat seperti apa."
"Karena basically, anak-anak sebagai anak-anak gitu kan," ungkap pihak management Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, saat ditemui Grid.ID di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2022).
Hingga kemudian, tiba-tiba pihak Gen Halilintar mendapat kabar bahwa kasus tersebut sudah sampai pada meja hijau dan sudah sidang ke sekian kali.