Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Permasalahan antara Gen Halilintar dan pihak Nagaswara hingga kini terus berlanjut.
Diketahui pada 2020 lalu, Gen Halilintar membuat sebuah cover lagu berjudul 'Lagi Syantik' yang akhirnya membawa keluarga besar tersebut ke ranah hukum.
Keluarga Gen Halilintar dituduh melakukan pelanggaran hak cipta oleh PT. Nagaswara Publisherindo.
Berdasarkan keterangan Manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, mengatakan bahwa pihak Nagaswara mendapat keuntungan.
"Automaticlly, saat kita membuat konten di YouTube, otomatis akan dapat copyright."
"Nah itu secara pengaturan sudah dibuat oleh LMK," ungkap Jejen saat ditemui di Bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (2/6/2022).
Dari kasus ini, Jejen mengatakan bahwa masalah hak cipta ini sudah diatur oleh sistem yang ada.
"Itu otomatis. Kalau bikin konten di YouTube pasti ada copyright. Copyright itu secara pengaturannya udah dibuat," jelas Jejen.
Selain itu, dari permasalahan ini Jejen menyatakan bahwa pihak Gen Halilintar tidak mendapatkan apa-apa.
"Peng-cover tentu tidak dapat apa apa. Kan kena otomatis kan," lanjutnya.
Sekedar informasi, pada Jumat (20/5/2022), Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara dan harus membayar Rp 300 juta.
(*)