Diketahui pada 2020 lalu, Gen Halilintar membuat sebuah cover lagu berjudul 'Lagi Syantik' yang akhirnya membawa keluarga besar tersebut ke ranah hukum.
Keluarga Gen Halilintar dituduh melakukan pelanggaran hak cipta oleh PT. Nagaswara Publisherindo.
Kemudian pada Jumat (20/5/2022), Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara dan harus membayar Rp 300 juta.
(*)