Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie terancam hukuman beberapa tahun penjara.
"Tetkait kejahatan 62 jo Pasal 37 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Andrie Bayuajie.
(*)
Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Akibat perbuatannya, Andrie Bayuajie terancam hukuman beberapa tahun penjara.
"Tetkait kejahatan 62 jo Pasal 37 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Andrie Bayuajie.
(*)