Sesampainya di TPU, korban kemudian dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim.
Awilzan mengungkapkan, saat kejadian korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga terjadi peristiwa pencabulan.
"Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban, dan kemudian mendorong korban," kata Walizan.
"Pelaku langsung menarik celana korban hingga terjadi tindakkan pencabulan tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Lebong.
Pelaku pun terancam dikenai hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)