Find Us On Social Media :

Tak Sadar Diri Sudah Beristri, Seorang Pria di Bengkulu Ini Tega Cabuli Siswi SMP Usai Kenalan di Medsos, Korban Dicabuli di Kuburan

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 5 Juni 2022 | 07:48 WIB

Ilustrasi pencabulan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang pria berinisial YG (19), warga Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengku tega mencabuli siswi SMP.

Mengejutkannya, YG ternyata adalah pria yang sudah beristri.

Istri YG bahkan kini diketahui tengah hamil 7 bulan.

Pelaku YG tega mencabuli korban usai keduanya berkenalan di media sosial Facebook.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (6/5/2022).

Melansir dari Kompas.com, saat itu, korban hendak menginap di rumah ibu kandungnya di Kecamatan Lebong Tengah, sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang sebelumnya telah mengenal dan sering berkomunikasi dengan korban lalu mengajak korban untuk jalan-jalan.

Mengutip dari TribunTrends.com, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengatakan, saat jalan-jalan itulah pelaku justru membawa korban ke tempat pemakaman umum (TPU).

"Pelaku saat itu berada di rumah ibu kandungnya, lalu pelaku mengajak korban untuk bertemu," kata Awilzan yang dikutip Grid.ID dari TribunTrends.com, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga: Rambut Dipotong Pendek hingga Ubah Jenis Kelamin di KTP, Wanita Ini Nekat Menyamar Jadi Pria demi Pacari Seorang Gadis Muda di Banyuasin, Korban Bahkan sempat Dicabuli

"Setelah bertemu korban diajak pelaku ke kawasan tempat pemakaman umum," lanjutnya.

Sesampainya di TPU, korban kemudian dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim.

Awilzan mengungkapkan, saat kejadian korban sempat menolak, namun pelaku terus memaksa hingga terjadi peristiwa pencabulan.

"Korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban, dan kemudian mendorong korban," kata Walizan.

"Pelaku langsung menarik celana korban hingga terjadi tindakkan pencabulan tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku kini tengah mendekam di sel tahanan Polres Lebong.

Pelaku pun terancam dikenai hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

(*)