Curi Kesempatan dalam Kesempitan, Oknum ASN di Kalteng Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Gara-gara Nekat Turuti Nafsu Bejat di Sela-sela Jam Istirahat!

By Novia, Minggu, 5 Juni 2022 | 11:31 WIB
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar Jumpa Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ASN di Barsel.

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar Jumpa Pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum ASN di Barsel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah diamankan pihak berwajib.

Hal ini dikarenakan, pria berinisial AR ini nekat melakukan tindakan tak terpuji tersebut.

Curi kesempatan dalam kesempitan, pria berusia 45 tahun ini diketahui telah melakukan tindak bejat.

Oknum ASN tersebut, diketahui nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dikutip dari TribunKalteng.com, Sabtu (4/6/2022), AR diketahui sebagai ASN yang bekerja di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Barsel.

Menuruti nafsu bejat, ia disebutkan mencabuli korban di sela-sela jam istirahat kantor.

Bahkan, ia juga disebutkan melakukan tindak asusila itu di dalam kantornya.

Hal itu terungkap saat Polres Barito Selatan menggelar pers rilis di Mapolres Barsel, Jalan Soekarno-Hatta, Sababilah, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pencabulan atau pelecehan pada anak di bawah umur,” tegas AKBP Yusfandi Usman, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Rambut Dipotong Pendek hingga Ubah Jenis Kelamin di KTP, Wanita Ini Nekat Menyamar Jadi Pria demi Pacari Seorang Gadis Muda di Banyuasin, Korban Bahkan sempat Dicabuli

Ia juga mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.