Kapolres Barsel Yusfandi Usman juga menjelaskan kronologis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berawal dari pesan melalui aplikasi WhatsApp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” jelasnya.
Tindak pencabulan, dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, saat ruangan sedang kosong.
“Korban pun kemudian datang, (pelaku) memanfaatkan situasi ruangan yang kosong."
"Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.
Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Tak terima anaknya dicabuli, kedua orang tua korban pun membuat laporan atas kasus yang menimpa buah hatinya.
“Orangtua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.
Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya