Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah diamankan pihak berwajib.
Hal ini dikarenakan, pria berinisial AR ini nekat melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
Curi kesempatan dalam kesempitan, pria berusia 45 tahun ini diketahui telah melakukan tindak bejat.
Oknum ASN tersebut, diketahui nekat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dikutip dari TribunKalteng.com, Sabtu (4/6/2022), AR diketahui sebagai ASN yang bekerja di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Barsel.
Menuruti nafsu bejat, ia disebutkan mencabuli korban di sela-sela jam istirahat kantor.
Bahkan, ia juga disebutkan melakukan tindak asusila itu di dalam kantornya.
Hal itu terungkap saat Polres Barito Selatan menggelar pers rilis di Mapolres Barsel, Jalan Soekarno-Hatta, Sababilah, Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pencabulan atau pelecehan pada anak di bawah umur,” tegas AKBP Yusfandi Usman, Kamis (2/6/2022).
Ia juga mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.
Kapolres Barsel Yusfandi Usman juga menjelaskan kronologis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berawal dari pesan melalui aplikasi WhatsApp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” jelasnya.
Tindak pencabulan, dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, saat ruangan sedang kosong.
“Korban pun kemudian datang, (pelaku) memanfaatkan situasi ruangan yang kosong."
"Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.
Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya.
Tak terima anaknya dicabuli, kedua orang tua korban pun membuat laporan atas kasus yang menimpa buah hatinya.
“Orangtua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.
Petugas telah mengamankan tersangka AR dan barang bukti berupa baju seragam sekolah, rok, baju batik kedinasan, dan satu unit ponsel milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, kejadian serupa juga menimpa seorang bocah berusia 3,5 tahun di Karimun, Kepulauan Riau.
Oknum ketua RT berinisial R (46) juga dikabarkan nekat mencabuli seorang anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Kundur Kompol Qomarudin, kasus itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di alat vitalnya saat dimandikan orangtuanya.
Setelah dicek, orangtua korban pun terkejut karena menemukan bercak darah di celana dalam korban.
"Korban mengeluh sakit di area kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan baru lah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Qomarudin Sabtu (21/5/2022).
(*)