Lutfi dibawa ke Kantor Lurah Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Ia kepada polisi menjelaskan, saat meminta uang ke warga bermodalkan proposal bantuan.
"Jadi dari laporan warga ini, kita melakukan klarifikasi terhadap pengemis tersebut, di mana diketahui bahwa dirinya mengemis kepada orang-orang dengan menyodorkan proposal," ungkapnya, Bripka Romi dikutip dari Website resmi Polresgorontalokota, Sabtu.
Bripka Romi melanjutkan, proposal yang dibuat Lutfi termasuk ilegal.
Ini karena tidak mencantumkan instansi manapun, termasuk dari pemerintahan atau yayasan sosial.
Sering kali juga Lutfi memaksa warga untuk mendapatkan uang.
"Untuk profesi yang dilakukan Lutfi Haryono, berdasarkan interogasi kepadanya bahwa kerja tersebut sudah dilakukannya kurang lebih 13 tahun lamanya semenjak berpisah dengan istrinya."
"Kemudian setelah di cek saldo buku rekening milik Lutfi Haryono berjumlah Rp 490.000.000 di dalam dua rekening yakni Bank Mandiri dan Bank Sulutgo," tambah Bripka Romi.
Sementara hasil pertemuan ini, Lutfi berjanji tidak tidak akan melakukan lagi meminta-minta dengan menggunakan proposal atau semacamnya.
Informasi tambahan, Lutfi menggunakan uang pemberian warga untuk keperluan pribadi seperti membangun rumah.