Kendati begitu, pria tersebut mengaku belum sempat berhubungan badan lantaran petugas datang.
Sementara korban, mengaku semua uang yang diterimanya itu ia diserahkan ke ibu kandungnya.
Usut punya usut, korban mengaku kerap mendapat bayaran mulai dari 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Saat digerebek, ibu korban diketahui berada di kamar sebelah sembari menunggu putrinya selesai kencan.
“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” jelas kapolres.
Perempuan 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diamankan, ibu korban berdalih nekat menjual putrinya karena kesulitan ekonomi.
kemudian, ia juga mengaku telah menjual anaknya yang masih di bawah umur sejak Februari 2022.
Ia juga melakukan suntik KB pada putrinya agar tidak hamil, sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu.
Akibat hal ini, wanita berusia 35 tahun itu telah dikenai hukuman penjara.
Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.