Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, wanita yang nekat menjual anaknya pada pria hidung belang ini diketahui berinisial E.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Kusumo menyebut, pelaku menawarkan putrinya pada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp.
Tarif yang ditawarkan antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.
"Dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali menerima order," jelasnya.
"Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya," dambung Kusumo.
(*)