Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Belum lama ini, aksi tak beradab dilakukan seorang ibu terhadap buah hatinya.
Wanita berusia 35 tahun di Sidoarjo, Jawa Timur, diketahui telah melakukan hal yang sungguh tak terpuji.
Pasalnya, sosok ibu ini nekat menjual putrinya yang masih di bawah umur pada pria hidung belanga.
Parahnya lagi, ia sampai nekat melakukan suntik KB pada sang buah hati demi menikmati uang kencan putrinya.
Beruntungnya, aksi tak berada ibu di Jawa Timur ini segara tungkap pihak berwajib.
Dikutip dari TribunJatim, Sabtu (4/6/2022), korban atau anak pelaku diketahui masih berusia 15 tahun.
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo, menyampaikan kejadian ini terungkap setelah melakukan penggerebekan di sebuah tempat kos di Kecamatan Candi.
Penggerebekan dilakukan atas adanya laporan prostitusi anak di bawah umur.
“Dari penggeledahan di sebuah kamar kos, ditemukan seorang perempuan di bawah umur yang berada dalam satu kamar dengan seorang pria,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6/2022).
Saat diamankan, pria yang tertangkap berada dalam kamar itu mengaku sudah membayar Rp 500 ribu kepada korban untuk berhubungan badan di kamar kos tersebut.
Kendati begitu, pria tersebut mengaku belum sempat berhubungan badan lantaran petugas datang.
Sementara korban, mengaku semua uang yang diterimanya itu ia diserahkan ke ibu kandungnya.
Usut punya usut, korban mengaku kerap mendapat bayaran mulai dari 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Saat digerebek, ibu korban diketahui berada di kamar sebelah sembari menunggu putrinya selesai kencan.
“Dia juga menyebut bahwa ibunya berada di kamar sebelah. Petugas pun langsung mengamankannya,” jelas kapolres.
Perempuan 35 tahun itu pun langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diamankan, ibu korban berdalih nekat menjual putrinya karena kesulitan ekonomi.
kemudian, ia juga mengaku telah menjual anaknya yang masih di bawah umur sejak Februari 2022.
Ia juga melakukan suntik KB pada putrinya agar tidak hamil, sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu.
Akibat hal ini, wanita berusia 35 tahun itu telah dikenai hukuman penjara.
Ia resmi ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
“Perkara ini masih proses penyidikan, petugas juga masih berupaya melakukan pengembangan. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur,” ujar kapolres.
Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, wanita yang nekat menjual anaknya pada pria hidung belang ini diketahui berinisial E.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).
Kusumo menyebut, pelaku menawarkan putrinya pada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp.
Tarif yang ditawarkan antara Rp 500.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.
"Dalam sepekan bisa tiga sampai empat kali menerima order," jelasnya.
"Uang hasil dari prostitusi digunakannya untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya," dambung Kusumo.
(*)