“Standar hukum di negara itu adalah tujuh hari pencarian intensif, setelah itu pencarian rutin (untuk) status hari ini, status hukumnya itu satu tahun baru dinyatakan sudah tidak eksis (meninggal) lagi atau gimana,” jelasnya.
Mempertimbangkan hal itu, pihak Ridwan Kamil akhirnya menyatakan bahwa Eril meninggal dunia tepat tujuh hari upaya pencarian intensif yaitu pada Jumat (3/6/2022).
Kendati demikian, Ridwan Kamil menegaskan bahwa pencarian jasad Eril akan tetap dilakukan, meskipun ia dan keluarga sudah kembali ke Indonesia.
“Jadi kesimpulannya, walaupun kita sudah melakukan seperti ini, proses ikhtiar pencarian itu akan tetap kami lakukan sampai batas waktu yg tidak ditentukan,” putusnya.
Sementara itu, Ridwan Kamil terlihat sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada Senin (6/6/2022). (*)