Find Us On Social Media :

Langgar Ganjil Genap Jakarta Tapi Tidak Ditilang, Loh Kok Bisa?

By Octa Saputra, Selasa, 7 Juni 2022 | 11:49 WIB

Ganjil Genap Jakarta (7/6/2022), belum sepenuhnya pelanggar kena sanksi tilang

Grid.ID - Jakarta mulai Senin (6/6/2022) kemarin, mulai terapkan perluasan ganjil genap.

Dari yang sebelumnya di 13 titik, sekarang menjadi 26 titik.

Adapun perluasan tersebut sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Jadi sekarang, pengemudi mobil wajib tahu kalau ada 13 titik Ganjil Genap Jakarta yang sebelumnya non aktif jadi diaktifkan kembali.

Dengan tambahan 13 titik perluasan Ganjil Genap Jakarta, maka pihak terkait melakukan ujicoba.

Dan selama ujicoba 13 titik perluasan Ganjil Genap Jakarta, tidak ada sanksi tilang.

Tapi tidak selamanya loh ya, hanya berlaku selama masa ujicoba saja.

Hal tersebut seperti yang ditulis oleh akun @dishubdkijakarta.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Bensin Jenis Pertalite Tidak untuk Mobil Mewah, Loh yang Bener?

Bagi yang melanggar di 13 titik yang selama ini aturan ganjil genapnya aktif, tetap berlaku sanksi tegas berupa tilang.

"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang," tulis akun @dishubdkijakarta.