Grid.ID - Jakarta mulai Senin (6/6/2022) kemarin, mulai terapkan perluasan ganjil genap.
Dari yang sebelumnya di 13 titik, sekarang menjadi 26 titik.
Adapun perluasan tersebut sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Jadi sekarang, pengemudi mobil wajib tahu kalau ada 13 titik Ganjil Genap Jakarta yang sebelumnya non aktif jadi diaktifkan kembali.
Dengan tambahan 13 titik perluasan Ganjil Genap Jakarta, maka pihak terkait melakukan ujicoba.
Dan selama ujicoba 13 titik perluasan Ganjil Genap Jakarta, tidak ada sanksi tilang.
Tapi tidak selamanya loh ya, hanya berlaku selama masa ujicoba saja.
Hal tersebut seperti yang ditulis oleh akun @dishubdkijakarta.
"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Bensin Jenis Pertalite Tidak untuk Mobil Mewah, Loh yang Bener?
Bagi yang melanggar di 13 titik yang selama ini aturan ganjil genapnya aktif, tetap berlaku sanksi tegas berupa tilang.
"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang," tulis akun @dishubdkijakarta.
Selanjutnya juga diinformasikan, bahwa mulai Senin pekan depan (13/6/2022) baru berlaku sanski tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta di 26 titik.
Berikut ini, 13 titik Ganjil Genap Jakarta yang baru direaktivasi :
1. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan Suryopranoto7. Jalan Balikpapan8. Jalan Kyai Caringin9. Jalan Pramuka10. Jalan Salemba Raya sisi Barat11. Salemba Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro12. Jalan Kramat Raya13. Jalan Stasiun Senen(*)