Anak-anak Zul Zivilia dan Retno dirundung oleh beberapa temannya akibat kabar eksekusi mati.
“Ya, namanya anak kan mainnya ke mana-mana. Begitu dia main ke luar, ada lah temannya dua orang ngejek gitu,” pungkas Retno.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
(*)