“Sama umur, kita gak tahu umur kita kan. Jangan sampai saya sudah siap nunggu 18 tahun, entah siapa yang duluan,” ucap Retno.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia, Rabu (18/12/2019).
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
(*)