Find Us On Social Media :

Jelang Sidang Pledoi, Adam Deni Siapkan Pembelaan Atas 3 Pokok Alasan Dituntut 8 Tahun Penjara

By Hana Futari, Selasa, 7 Juni 2022 | 15:03 WIB

Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Adam Deni mengaku lebih siap menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran ITE.

Usai dituntut 8 tahun penjara, Adam Deni mengaku telah mempersiapkan pembelaan.

"Pembelaannya lebih ke tentang tiga pokok alasan kenapa saya dituntut 8 tahun itu kan," ujar Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

"Saya dibilangnya karena saya jawab berbelit, kedua saya membawa keributan, terakhir saya tidak merasa menyesal," lanjut Adam Deni.

Pegiat media sosial itupun memberikan pembelaan terhadap dirinya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Padahal pertama itu kan saya meminta maaf karena kesalahan saya memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," ujarnya.

Meskipun demikian, Adam Deni tak menampik bahwa dia tak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Tapi saya tidak menyesali perbuatan saya," tegasnya.

Baca Juga: Setelah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Bakal Bacakan Pembelaan

"Saya ingin membongkar pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu," ujar Adam Deni.

Adam Deni pun mengatakan bahwa dia memang kerap membongkar kasus sejak beberapa tahun lalu dan terbukti benar.

"Nanti saya ungkap ketika persidangan mulai termasuk beberapa track record saya dari tahun 2017 sampai sekarang," katanya.

"Itu kan tidak ada sebuah kasus yang saya bongkar itu tidak terbukti. Semua itu terbukti," tutup Adam Deni.

Seperti diketahui, persidangan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Adam Deni masih terus berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

sebelumnya, Adam Deni dan saru terdakwa lainnya, Ni Made Dwita dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Selain itu, dua terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut disangkakan terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita lantaran terbukti menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem.

Baca Juga: Adam Deni Ajukan Epsesi Atas Dakwaan Pasal UU ITE

Dokumen yang disebarkan Adam Deni berisi pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Ahmad Sahroni.

Dalam aksi jual beli tersebut Ahmad Sahroni melakukan transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dalam dokumen yang diduga disebarkan Adam Deni, Ahmad Sahroni tertulis membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta di tahun 2020.

(*)