Find Us On Social Media :

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Counter Balik dan Preteli Dosa Masa Lalu Jaksa Penuntut Umum

By Hana Futari, Rabu, 8 Juni 2022 | 08:01 WIB

Adam Deni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Adam Deni tampaknya sudah mempersiapkan matang-matang nota pembelaannya di persidangan.

Bahkan, dalam pembacaan nota pembelaannya itu, Adam Deni menguliti dosa masa lalu yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi.

"Baringin Sianturi pada 2010, pernah dicopot, mark up Bank Kaltim," ujar Adam Deni dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Menurut Adam Deni yang sudah melakukan profiling melalui kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum tersebut pernah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Maka, profiling dilakukan lawyer saya, JPU Baringin Sianturi ini track record dugaan penyalahgunaan wewenang," terang Adam Deni.

Menurut Adam Deni aksinya itu dimaksudkan demi kebaikan negara.

"Niatan saya sangat baik, membantu negara yang mengalami kerugian," tegasnya.

Bahkan Adam Deni menyebut bahwa dirinya memiliki bukti atas tudingannya itu.

"Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi," tutup Adam Deni.

Baca Juga: 'Pasti Mengerem' Trauma dengan Kasus yang Menjerat Adam Deni, Ibunda Bakal Batasi Perilaku sang Putra di Media Sosial

 

 (*)