Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria berinisial OA (38) terancam dibui akibat perbuatannya yang membuat dan mengedarkan uang palsu.
Pembuat uang palsu ini berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (2/6/2022).
Saat itu, pelaku dibekuk polisi di kediamannya di di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat saat itu melaporkan adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.
"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedarkan uang palsu," kata Aldi yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (5/6/2022).
Aldi mengungkapkan bahwa pelaku beraksi seorang diri.
Ia menyebut, pelaku adalah yang membuat, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
Mengejutkannya, pelaku rupanya telah beraksi di 3 wilayah berbeda, yakni Purwakarta, Subang, dan Karawang.
Melansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, sebelumnya AO beraksi di Subang.