Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Tampaknya menghadang truk yang sedang melaju saat ini sudah menjadi tren yang digemari para remaja Indonesia.
Mereka berlomba-lomba melakukannya hanya demi konten di media sosial.
Dalam beberapa tayangan, para pemuda itu memang berhasil selamat karena truk yang dihadang bisa langsung berhenti saat direm.
Namun tak jarang, aktivitas ini justru berujung pada petaka yang membuat para pemuda itu celaka hingga meninggal dunia, seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Rabu (8/6/2022).
Dalam video tersebut, terlihat banyak orang yang berkerumun di tengah jalan.
Di tengah-tengah kerumunan orang itu juga terdapat ambulans dengan sirine menyala.
Tampak pula beberapa orang memegang kantong jenazah berwarna kuning.
Dalam caption yang disertakan dalam video tersebut, dapat diketahui bahwa mereka sedang menangani jenazah seorang remaja yang tewas terlintas truk di kawasan Priuk, Kota Tangerang.
Peristiwa yang terjadi pada pukul 00.35 WIB dini hari ini rupanya disebabkan karena remaja tersebut melakukan konten menabrakkan diri ke truk yang sedang melaju.
Bukan sekali ini terjadi, rupanya kecelakaan tersebut menjadi peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama dalam tempo waktu seminggu.
Meski sebenarnya bukan salah sang sopir truk, rupanya pihak kepolisian menjelaskan bahwa sopir truk bisa ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini didasarkan pada Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
Menyaksikan video tersebut dan mengetahui bahwa sopir truk bisa jadi tersangka, netizen pun bereaksi keras.
Umumnya para netizen merasa kesal dengan korban tewas karena melakukan tren berbahaya yang turut membuat sang sopir terjerat masalah hukum.
"Pada gaya apa sih dek? Pada doyan banget kaya gini," ujar @laode.reyhan.
"Melanggar apa oii yang salah si bocil laknat!! Kok sopirnya yang jadi tersangka. Waduh gak bener lah dah hukum dagelan ini," tutur @teukumamed.
(*)