Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani ke polisi.
Di mana Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega serta Kiki The Potters ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.
Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau dan persidangan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, menjelaskan awal mula kasus ini berujung ke ranah hukum.
Mulanya kliennya mendapatkan penganiayaan saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
"Berawal saat Isa Zega menjadi korban tindak dugaan penganiayaan. Dia dianiaya di Kalibata, ada beberapa orang yang melakukan penganiayaan terhadap Isa Zega."
"Setelah diproses hukum dan tahap pengadilan, saudara Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian," ungkap Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni saat ditemui Grid.ID di Pengadipan Negri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Isa Zega mendapat informasi di persidangan bahwa otak di balik orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya diduga Nikita Mirzani.
"Kesaksian itu dia sampaikan, atas kesaksian para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega."
Baca Juga: Dilaporkan Isa Zega atas Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Enggan Berkomentar!
"Pelaku lainnya menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM."
"Saudari Isa Zega menyampaikan hal itu di persidangan karena yang menyampaikan hal tersebut fakta yang dia dengar di persidangan," ungkap Pitra Romadoni.
Tak terima terhadap tuduhan tersebut, akhirnya Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega ke polisi dan laporan Nikita Mirzani sampai pada meja hijau.
"Maka dia dilaporkan saudara NM di Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilaporkan, saudari NM dipolres Jakarta Selatan, saat ini status Isa Zega menjadi terdakwa dengan dasar dugaan keterangan palsu di bawah sumpah," ungkap Pitra Romadoni.
Pitra Romadoni mengungkapkan, padahal kliennya menyampaikan kesaksian tersebut berdasarkan keterangan pelaku di persidangan.
"Pertanyaannya, saudari Isa Zega itu menyampaikan fakta sesuai yang ia dengar."
"Karena ia mendengarkan keterangan dari pelaku, lantas ia menyampaikan di persidangan."
"Inilah yang dipermasalahkan saudara NM dan sehingga saudara Isa menjadi tersangka," tutup Pitra Romadoni.
Lebih lanjut, nanti Pitra Romadoni akan menyampaikan keberatan terhadap laporan Nikita Mirxani di persidangan hari ini.
(*)