Find Us On Social Media :

'Datang ke Sini', Puas Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup hingga Dipecat dari Dinas TNI, Ibunda Salsabila Masih Tunggu Iktikad Baik Keluarga Pelaku

By Mentari Aprelia, Rabu, 8 Juni 2022 | 16:29 WIB

Kolase foto Kolonel Priyanto dan Keluarga Salsabila

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat Kolonel Priyanto kini telah mencapai puncaknya setelah ia divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya pada Rabu (8/6/2022), Kolonel Priyanto telah menjadi perbincangan masyarakat sejak Desember 2021.

Ia menjadi terdakwa setelah terbukti membuang tubuh dua orang remaja asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yaitu Handi (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu.

Sebelum membuang sejoli tersebut ke sungai, rupanya mereka berdua adalah korban kecelakaan rombongan Kolonel Priyanto di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022), setelah berbulan-bulan menjalani sidang akhirnya Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022), ia juga dikeluarkan dari Dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Menyambut keputusan ini, ibu Salsabila mengaku sudah merasa puas.

"Kalau menurut saya mah sudah setimpal hukuman seumur hidup," kata Suryati (42), ibunda Salsabila.

Baca Juga: Bikin Segudang Aturan, Majikan Tulis 12 Hal untuk ART di Rumahnya, Harus Mandi Setelah Masak dan Hanya Boleh Pegang HP Selama 1 Jam

Meski merasa puas dengan vonis yang dibacakan majelis hakim, ia masih menunggu iktikad baik dari ketiga pelaku pembunuhan anaknya.

Ia berharap keluarga pelaku paling tidak bisa datang untuk meminta maaf.

"Kalau bisa keluarga dari ketiga terdakwa datang ke sini, perlihatkan itikad baiknya. Itu sebetulnya harapan saya, semua keluarganya datang ke sini," ujarnya.

"Tapi itu memang sudah keputusan yang impas bagi ibu," imbuhnya.

Senada dengan Suryati, Deden Sutisna (41), selaku paman Salsabila pun mengungkapkan hal senada.

"Seumur hidup itu sudah pantas. Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," ungkapnya.

Namun, setelah vonis seumur hidup dibacakan, semakin terlihat bahwa tidak ada iktikad baik dari keluarga pelaku.

Padahal, sebelumnya pernah ada kabar keluarga pelaku hendak datang untuk meminta maaf atau sekadar berbelasungkawa.

Hanya saja, sampai saat ini kabar tersebut tidak terwujud.

Baca Juga: Digerebek Suami Saat Sedang Berhubungan Seksual dengan Kakek 63 Tahun, Bukannya Malu dengan Perselingkuhan, sang Istri Malah Ajak Lakukan Hal Keji Ini

"Cuma pihak keluarga dari semua tersangka, saya nilai tidak ada iktikad baiknya. Katanya mau datang ke rumah sini, namun tidak ada," papar Deden.

(*)