Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana, kembali menjalani pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Pemeriksaan kedua Mayang Lucyana ini terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan produk skincare T.
Menurut pantauan Grid.ID, anak dari Doddy Sudrajat itu tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 13.20 WIB.
Tak ditemani Doddy Sudrajat dan pengacara, Mayang hanya ditemani oleh seorang perempuan yang diduga tantenya.
Setelah sekitar 2,5 jam menjalani pemeriksaan, Mayang Lucyana mengaku diberondong hampir 30 pertanyaan dari penyidik.
"Pemeriksaan tambahan dari yang kemarin. Hampir 30 pertanyaan," ujar Mayang saat ditemui usai diperiksa.
Diakui Mayang, ia datang menjalani pemeriksaan kedua tanpa sepengetahuan Doddy Sudrajat.
"Aku dateng ke sini sebenarnya tanpa sepengetahuan daddy, karena aku takutnya daddy nggak ngizinin," ucapnya.
Alih-alih minta izin, Mayang mengaku pergi ke mall untuk menonton di bioskop.
"(Bilang) Mau nonton," ujar Mayang.
Melansir Tribunnews.com, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).
Hal ini bermula ketika Mayang yang membeli sepaket produk perawatan kulit berisi 4 produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengaku wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut, Mayang membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut.
Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga: Farhat Abbas Sebut Mayang Bersedia Minta Maaf Jika Satu Syarat Ini Dipenuhi TAN Skin, Apa Itu?
Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(*)