Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Mayang Lucyana terang-terangan mengaku ditentang Doddy Sudrajat untuk berdamai dengan pihak skincare T.
Padahal sedari awal, adik mendiang Vanessa Angel itu sudah merasa bersalah dan berniat meminta maaf pada skincare T.
"Iya (merasa bersalah telah memberi ulasan jelek soal skincare T)," ucap Mayang saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Wanita 19 tahun ini pun menuturkan awal mengapa ia sampai memberikan ulasan atau review terhadap produk skincare T.
Diakui Mayang, ia didesak Doddy Sudrajat untuk mengulas produk skincare itu.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy," ucap Mayang.
"Aku udah berusaha untuk nolak, nggak mau review, cuma daddy yang kayak, 'udah review aja'," tambahnya.
Di saat itu, Mayang ternyata belum sempat menggunakan produk tersebut.
"Sebenernya belum pake produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review aja," aku Mayang.
"Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, ya udah aku ikutin aja mau daddy," jelas Mayang.
Entah mengapa, Mayang malah memberikan ulasan jelek meski belum menggunakan produk skincare T.
Dalam ulasannya, Mayang mengaku wajahnya mendadak breakout setelah menggunakan skincare T.
Alhasil, pihak skincare T meradang dan melaporkan Mayang atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terlanjur dilaporkan, kini Mayang pun ingin berdamai dengan pihak produk perawatan kulit itu.
Namun keinginan Mayang untuk berdamai dengan pihak skincare T terhalang restu Doddy Sudrajat.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu," ujarnya.
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," terang Mayang.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(*)