"Karena di dalam dakwaan tersebut kami menilai saudara Jaksa salah subjek, salah subjek itu semestinya bukan saudari Andrena Isa Zega yang dimintai pertanggungjawaban pidana, akan tetapi yang semestinya dimintai adalah orang yang membuat pengakuan dan permintaan hitam di atas putih bahwasannya dia adalah orang suruhan yang memukuli Andrena Isa Zega," ungkap Pitra Romadoni.
Isa Zega yang merupakan korban justru disalahkan dalam kasus ini karena mendapat informasi dari pelaku yang mengaku disuruh Nikita Mirzani untuk menganiaya dirinya.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," ungkap Pitra Romadoni.
Lebih lanjut, pihak Isa Zega akan mengajukan bukti-bukti bahwa pelaku yang mengaku suruhan Nikita Mirzani.
"Kalaupun ada yang janggal, akan kita sampaikan pada waktu pembuktian nanti mengenai pengakuan dari para pelaku itu. Ada juga surat pernyataan hitam diatas putih, ada juga video pengakuan dia," ungkap Pitra Romadoni.
Selain itu, pelaku sama sekali tidak dipaksa untuk mengatakan bahwa mereka suruhan Nikita Mirzani.
"Perlu dilihat bahwasanya pelaku ini tidak dipaksa untuk melakukan pernyataan. Malah sebaliknya, Andrena Isa Zega yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mestinya tidak boleh seperti itu," tutup Pitra Romadoni.
(*)