Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang menyebut bahwa Doddy Sudrajat lah yang memintanya untuk mengulas produk skincare T yang ternyata belum pernah dicobanya sama sekali.
Untuk diketahui bahwa Mayang dilaporkan oleh Skincare T dengan laporan dugaan pencemaran nama baik karena telah memberi review buruk untuk produk mereka tanpa pernah memakainya terlebih dulu.
Mayang mengatakan bahwa dirinya sudah sempat menolak permintaan sang daddy, namun tetap disuruh untuk mengulas produk tersebut.
"Dari awal sebenarnya yang nyuruh aku review itu daddy."
"Aku sudah berusaha untuk nolak."
"Sebenarnya belum pakai produk, baru mau coba, cuma kata daddy langsung review saja," ucap Mayang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Merasa tak enak menolak permintaan sang daddy, Mayang pun mengiyakannya.
Kini, pemilik nama lengkap Mayang Lucyana Fitri itu hanya bisa menyesali perbuatannya.
Mayang pun berjanji tak akan melakukan perbuatan serupa ke depannya.
"Aku kan karena nggak enak hati juga sama daddy, ya udah aku ikutin aja mau daddy."
"Jadi pelajaran saja buat aku, next time aku nggak akan lagi kayak gini."
"Pasti ada (rasa kapok), takut juga ada," tutur Mayang.
Sebagai tambahan informasi bahwa Mayang dilaporkan oleh skincare T atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik pada 12 Maret 2022.
Dalam review-nya, Mayang mengatakan bahwa wajahnya langsung breakout hanya 6 jam setelah menggunakan paket seharga Rp 240.000 dari skincare tersebut.
2 hari setelahnya, Mayang kembali membuat review dengan menyebut nama skincare T secara terang-terangan.
Melansir Tribun Seleb.com bahwa Mayang sebenarnya sudah ingin berdamai dengan skincare T, namun lagi-lagi Doddy Sudrajat menghalangi keputusannya.
Doddy merasa jika Mayang tak bersalah sehingga tak perlu meminta maaf.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu."
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," ucap Mayang.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(*)