Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (9/6/2022), hal itu diungkap oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata.
Dirinya pun membenarkan jika warga melakukan pengusiran terhadap wanita yang belakangan diketahui berinisial S (38).
Namun, ia mengungkap bahwa ada penyebab lain yang mengakibatkan wanita itu diusir dari kampungnya.
Rendra mengungkap jika warga tak terima melihat S kerap membawa laki-laki lain ke rumahnya.
"Benar, ada warga yang melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah bersuamikan dua pria."
"Yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering bawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina," ujarnya.
Warga pun menilai bahwa S telah melakukan zina di rumahnya.
Tak hanya itu, warga juga khawatir jika tindakan S dapat mendatangkan bala musibah di kampung mereka.
"S diduga telah melakukan zina dengan salah seorang warga Desa Beringin Taluk," lanjut Rendra.
"S diduga memiliki simpanan atau selingkuhan lebih dari satu orang," sambungnya.
Mengenai kabar bahwa S melakukan poliandri, Rendra mengungkap bahwa tidak ada bukti jika S sudah menikah dengan dua laki-laki.