Webinar pada 9 Juni 2022 menghadirkan Ketua LLDIKTI III Dr. Parisyanti Nurwardani dan Irjen Kemendikbudristek Dr. Chatarina Muliana.
Pemahaman terhadap peraturan ini diharapkan tidak hanya bisa menanggulangi, tetapi bisa mencegah terjadinya kasus.
“Idealnya, satgas tidak perlu bekerja menangani kasus bila berbagai program pencegahan yang dilakukan efektif,” kata Kus Sudarsono, Koordinator Divisi Pencegahan Satgas PPKS UMN.
“UMN saat ini sedang mengembangkan berbagai materi kampanye anti kekerasan seksual dengan tagline Safe Place”.
(*)