Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Usahakan Isa Zega Dapat Penangguhan Penahanan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik dan Beri Keterangan Palsu di Atas Sumpah

By Rissa Indrasty, Kamis, 9 Juni 2022 | 16:38 WIB

Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, saat ditemui Grid.ID di Pengadipan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, baru saja menjalani sidang pertama atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, serta memberi keterangan palsu di atas sumpah, Rabu (8/6/2022).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Nikita Mirzani kepada Isa Zega.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, Isa Zega didakwa beberapa pasal.

"Ada dua dakwaan, yang pertama itu JPU menuntut Adrena Isa Zega dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu di bawah sumpah," ungkap Kuasa Hukum Isa Zega, Pitra Romadoni, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

"Yang kedua itu pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik, di dalam pasal tersebut memang itu pasal yang sangat keruh sekali."

"Apalagi di dalam pasal 242 KUHP ancaman pidananya 7 tahun penjara dan 310 itu ancamannya 9 bulan kurang lebih," jelas Pitra Romadoni.

Sejak bulan April, Isa Zega telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun, pihak pengacaranya sedang mengusahakan untuk penangguhan penahanan bagi Isa Zega.

Baca Juga: 'Ini Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lagi' Isa Zega Ditahan Polisi Karena Diduga Beri Keterangan Palsu, Sebut Nikita Mirzani Suruh Orang Aniaya Dirinya, Ini Kata sang Kuasa Hukum

"Jadi telah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Adrena Isa Zega yang telah ditahan, karena ini kan sudah bukan wewenang pihak kepolisian, akan tetapi ini sudah masuk ranah kewenangan Pengadilan Negeri Jaksel," tutur Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni mengungkapkan kepastian perihal penangguhan penahanan Isa Zega akan diinformasikan pekan depan.

"Karena memang berkas sudah dilimpahkan, kita berhak mengajukan penangguhan penahanan sehingga nanti minggu depan kita lihat apakah akan dikabulkan atau tidak," tutup Pitra Romadoni.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega dan Kiki The Potters ke polisi.

Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega serta Kiki The Potters ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.

Kasus bermula ketika Isa Zega mendapatkan penganiayaan saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.

Isa Zega pun melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke polisi dan kasus ini masuk ke persidangan.

Saat di persidangan, Isa Zega mendapat informasi dari pelaku bahwa pelaku mengaku adalah suruhan Nikita Mirzani.

Mendengar hal tersebut, Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Baca Juga: 'Jaksa Salah Subjek' Pihak Isa Zega Minta Agar Pelaku Penganiayaan yang Mengaku Suruhan Nikita Mirzani Mempertanggungjawabkan Ucapannya

Tak terima, Nikita Mirzani melaporkan balik Isa Zega ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.

Kini, laporan Nikita Mirzani telah sampai pada persidangan atau meja hijau.

(*)