Kemudian, Angel Lelga membawa bukti transfer ketika dirinya diminta mentransfer uang untuk pembukaan akun kripto dan akun tersebut tak pernah ada sampai sekarang.
"Berikutnya adalah bukti transfer, seperti kami sampaikan sebelumnya, ada jumlah yang dibayarkan, katanya untuk membuka akun, tapi akunnya tidak pernah ada, ini bukti transfer senilai Rp 100 juta ke rekening pribadi ini kita bawa sebagai barang bukti," ungkap Deolipa Yumara.
Selain itu, Angel Lelga juga membawa bukti tangkapan layar pesan antara dirinya dan pihak Angel Token.
"Deolipa yumara. Dan yang terakhir bukti yang kita bawa adalah bukti chattingan, bukti chattingan ini tapi hanya saya sampaikan sekilas ya, karena ini terkait dengan menghindari kita dari posisi UU ITE," ujar Deolipa Yumara.
Lebih lanjut, pihak Angel Lelga mengungkapkan akan segera melanjutkan proses hukum.
"Ya dari kami itu sementara proses pemeriksaan saksi berlangsung dan sekarang dijeda dan nanti kami akan dimulai lagi dalam proses pemeriksaan saksi," tutup Deolipa Yumara.
(*)