Hubungan tak senonoh itu dilakukan keduanya di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi buronan polisi menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.
Saat melakukan aksinya, IN meminta bantuan SG (42) dan teman lainnya yang berpura-pura menjadi wartawan dan LSM.
Mereka kemudian mendatangi MS dan mengancam akan menulis hubungannya dengan IN di media online dan disebarkan kepada istri serta keluarga korban.
AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, ketiga tersangka itu lantas memeras korban dengan meminta uang senilai Rp 13,5 juta.
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," kata Catur yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Karena merasa menjadi korban pemerasan, MS lantas memutuskan untuk melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Mlarak.
Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(*)