Doddy merasa jika Mayang tidak bersalah dalam kasus ini dan tak perlu memberi kesaksian ke polisi.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk, 'udah ngapain sih', gitu."
"Karena daddy mikirnya aku nggak salah, aku cuma review biasa aja, nggak bakal urusannya sepanjang ini," ucap Mayang.
Kasus ini sempat membuat Mayang stres dan ketakutan jika kembali diminta me-review produk orang lain.
Kini, Mayang hanya berharap agar pihak Skincare T mau memaafkannya dan menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.
"Next time aku gak bakal lagi kayak gini."
"Ada kapok ada, takut juga sih ada (untuk review produk)."
"Aku juga memohon untuk pihak Tan Skinnya, tolong balas DM aku," harap Mayang.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)