Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pedangdut Tiara Marleen sudah ditetapkan sebagai tersangka buntut dari laporan H. Faisal atas pasal pencemaran nama baik.
Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Juni 2022.
"SURAT KETETAPAN. STATUS TERSANGKA Laporan Polisi Nomor: LP/B/524/11/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 01 Maret 2022 Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dk/179/V/RES 25/2022/Reskrim, tanggal 18 Aprill 2022 Hasil gelar perkara tanggal Juni 2022,"
"Bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan terkait tindak pidana pidana pencemaran nama bak melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP, dan Laporan hasil gelar perkara tanggal Juni 2022 perihal pelaksanaan dan hasil keputusan gelar perkara laporan Polisi Nomor: LP/B/524/11/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 01 Maret 2022 MEMUTUSKAN dan Menetapkan Status seseorang dengan identitas sebagai berikut: TIARA MARLINA ALIAS TIARA MARLEEN menjadi TERSANGKA," tulis dalam keterangan surat yang dikeluarkan Polres Metro Depok, Jumat (10/6/2022).
Tim Grid.ID pun langsung menkonfirmasi ke Tiara Marleen.
Namun, ia tak banyak komentar. Ia hanya mengatakan bahwa benar adanya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H. Faisal di Polres Metro Depok.
"Ya betul," ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/6/2022).
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Tiara Marleen akan dipanggil pada 14 Juni mendatang untuk kembali diperiksa di Polres Metro Depok.
Seperti diketahui, Ayah Fuji , H. Faisal, telah melaporkan pedangdut Tiara Marleen ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik .