"Setelah dijelaskan, pelanggan paham dan mengerti terkait biaya tersebut," sambungnya.
Selain itu, ia juga menegaskan jika nominal Rp 74 juta yang disebutkan bukanlah pungli, melainkan untuk biaya pemindahan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN.
Jika keberatan, sebenarnya pelanggan bisa mengajukan keringanan kepada pihak PLN.
"Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan," tuturnya.
(*)