Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Eks asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim telah melaporkan mantan bosnya ke polusi terkait kasus dugaan melakukan pelecehan seksual.
Menurut kuasa hukum Iqlima Kim, Razman Arif Nasution kini pihak kepolisian sedang memeriksa laporannya tersebut.
"Kita sudah sepakat akan menunggu proses hukum dan laporan kami juga sudah masuk," ujar Razman Arif Nasution saat Grid.ID temui dikawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Razman mengatakan, Iqlima ingin laporannya segera cepat diproses. Sebab Iqlima ingin Hotman Paris bisa segera dihukum.
"Kami juga bertanya kapan diperiksa laporan mereka dan laporan kami juga, supaya bisa cepat dibuktikan," ucap Razman Arif Nasution.
"Dia ingin supaya hotman segera dihukum," tegasnya.
Menurut Razman Arif Nasution, Iqlima Kim mengaku pernah menerima 4 kali pelecehan seksual dari Hotman Paris.
"Menurut dia (Iqlima Kim), dua kali di mobil dilakukan pelecehan itu, satu kali di apartemen, satu kali di klub" jelasnya.
Baca Juga: Berhenti Jadi Aspri Hotman Paris, Iqlima Kim Kini Sibuk Syuting Sinetron
Razman Arif Nasution juga mengatakan pihaknya mempunyai bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris.
"Kami mengejar Hotman ini untuk diberlakukan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pelechan seksual," paparnya.
Seperti diketahui, Iqlima Kim sempat menjadi aspri Hotman Paris meski hanya sebentar.
Pertemuan pertama Iqlima Kim dengan Hotman Paris itu bermula dari ketidaksengajaan.
Saat itu, pemain sinetron "Suara Hati Istri" tersebut mengatakan pernah bertemu Hotman Paris di suatu tempat.
Tak lama kemudian, Iqlima Kim sepakat untuk bekerja dengan Hotman Paris sebagai aspri pada Februari 2022 lalu.
Namun, belum genap 2 bulan, Iqlima memilih keluar dari jajaran aspri Hotman Paris.
Pihak Iqlima Kim juga telah membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual terhadap Hotman Paris.
Hotman Paris pun tak terima dengan tudingan itu, kemudian dia melaporkan mantan asprinya dengan kuasa hukum Iqlima Kim ke polisi terkait pencemaran nama baik.
(*)