Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang remaja 16 tahun di Kota Jambi diringkus polisi lantaran diketahui sebagai mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.
Pelaku ditangkpan Tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi ketika berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Mengejutkannya, pelaku ini tega menjual kekasihnya sendiri ke lelaki hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Melansir dari TribunJambi.com, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkapkan, pelaku menjaring wanita di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Para wanita di bawah umur itu kemudian dijual pelaku ke lelaki hidung belang untuk berkencan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita di bawah umur tersebut.
Setelah itu, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu agar sang kekasih menuruti permintaannya.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacari baru kemudian dia jual," kata Kristian yang dikutip Grid.ID dari TribunJambi.com, Sabtu (11/6/2022).
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan jadi pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," jelasnya.
Mengutip dari Kompas.com, pada kasus ini, AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkapkan, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.