Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang remaja 16 tahun di Kota Jambi diringkus polisi lantaran diketahui sebagai mucikari prostitusi online via aplikasi MiChat.
Pelaku ditangkpan Tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi ketika berada di sebuah kamar hotel di kawasan Jelutung, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Mengejutkannya, pelaku ini tega menjual kekasihnya sendiri ke lelaki hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Melansir dari TribunJambi.com, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkapkan, pelaku menjaring wanita di bawah umur untuk dijadikan PSK.
Para wanita di bawah umur itu kemudian dijual pelaku ke lelaki hidung belang untuk berkencan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita di bawah umur tersebut.
Setelah itu, pelaku kemudian melakukan bujuk rayu agar sang kekasih menuruti permintaannya.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacari baru kemudian dia jual," kata Kristian yang dikutip Grid.ID dari TribunJambi.com, Sabtu (11/6/2022).
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan jadi pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," jelasnya.
Mengutip dari Kompas.com, pada kasus ini, AKBP Kristian Adi Wibawa mengungkapkan, antara pelaku dan korban masih berusia di bawah umur.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang usia 16 dan 14 tahun, saat ini kasusnya masih kita kembangkan," kata Kristian yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2022).
Sebelumnya, Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi juga telah mengamankan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di Hotel Bintang Timur, Kota Jambi, pada Rabu (8/6/2022).
AKBP Kristian mengatakan, remaja laki-laki itu ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menemukan adanya indikasi bahwa pelaku itu melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
Kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus prostitusi online tersebut.
(*)