Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Raden Brotoseno disindir Najwa Shihab gegara masih eksis di Polri meski jadi eks napi korupsi.
Baru saja disindir Najwa Shihab gegara masih eksis di Polri meski jadi eks napi korupsi, terungkap gaji Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta sekaligus mantan suami Angelina Sondakh.
Kira-kira berapa gaji Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta sekaligus mantan suami Angelina Sondakh?
Belakangan ini, suami Tata Janeeta, Raden Brotoseno sedang ramai diperbincangkan.
Hal ini dikarenakan Raden Brotoseno masih eksis dan tetap berada di kesaturan Polri meski jadi eks napi korupsi.
Bahkan lebih menghebohkan lagi, mantan suami Angelina Sondakh dikabarkan hanya diberi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.
Melansir dari Kompas.com, Raden Brotoseno disebut tak dipecat Polri karena ada pertimbangan kuat dibaliknya.
Dikatakan bahwa tak dipecatnya Raden Brotoseno lantaran suami Tata Janeeta itu dianggap berprestasi di instansi kepolisian.
Saat ini, Raden Brotoseno dikabarkan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Lantas yang terjadi pada suami Tata Janeeta saat ini langsung jadi sorotan banyak orang termasuk Najwa Shihab.
Dalam unggahan Najwa Shihab di akun Instagram pribadinya @najwashihab, (1/6/2022), ia tampak menuliskan sindiran menohok untuk Raden Brotoseno.
"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.
Lalu berapa gaji Brotoseno?
Melansir dari Kompas.com, gaji polisi dengan pangkat AKBP terendah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi tembus Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut diketahui bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Seperti diektahui, AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain mendapat gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan tersebut disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Seperti diketahui, Raden Brotoseno sempat menjadi tahanan kasus korupsi.
Melansir dari Kompas.com, Raden Brotoseno pernah terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.
Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan dibebaskan pada 15 Februari 2020.
(*)