Find Us On Social Media :

'Insya Allah Syahid!' Kesaksian Kartika Putri dan Habib Usman Saat Takziah Jenazah Anak Ridwan Kamil, Terkagum-kagum Saat Mencium Aroma Ini

By Annisa Marifah, Senin, 13 Juni 2022 | 12:12 WIB

Habib Usman beri kesaksian bahwa jenazah anak Ridwan Kamil memiliki wangi ini

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID — Menghilangnya Emmeril Kahn Mumtadz hingga kabar jenazah anak Ridwan Kamil ini ditemukan menuai banyak simpati publik.

Setelah pencarian panjang, jenazah anak Ridwan Kamil pertama kali ditemukan oleh Geraldine Beldi, guru SD di Swiss.

Jenazah anak Ridwan Kamil ini akhirnya ditemukan di Bendungan Enghehalde, Bern setelah dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam.

Diketahui bahwa jenazah Eril tiba di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Minggu (12/6/2022).

Hari ini rencananya jenazah Eril akan dimakamkan.

Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @rumpi_gosip pada Senin (13/6/2022), Habib Usman dan Kartika Putri datang untuk bertakziah.

Keduanya pun bersaksi bahwa mencium bau harum dari jenazah Eril.

"Tadi kita mencium bau harum yang luar biasa, kita berdua yakin Insya Allah syahid ya," kata Kartika Putri.

Habib Usman lantas meyakini bahwa Emmeril Khan meninggal dalam keadaan syahid.

Baca Juga: 'MasyaAllah Wangi Banget' Disambut Gema Shalawat Nabi, Jenazah Anak Ridwan Bikin Takjub Habib Usman Saat Keluarkan Aroma yang Begitu Luar Biasa!

"Pas masuk ke dalam itu wanginya luar biasa, ketika saya lewat di depan itu wanginya luar biasa," ujar Habib Usman.

"Wanginya kan bukan yang kita kan tahu wangi kembang, ini adalah wangi yang khas, berbeda wanginya," sambungnya.

"Masya Allah, salah satu tandanya meninggal dalam keadaan syahid adalah tenggelam dan ada wangi pada tubuhnya,' lanjutnya.

Warganet pun mengomentari hal ini.

"Masya Allah merinding," tulis akun @ofitadestriana.

"Masya Allah A' Eril," tulis akun @mayjee_lea.

"Merinding akunya," tulis akun @chyndirp_20.

Baca Juga: Suasana Gedung Pakuan, Rumah Duka Emmeril Kahn Mumtadz Jelang Jenazah Anak Ridwan Kamil Dimakamkan

 

(*)