Find Us On Social Media :

Berawal dari Cekcok, Begini Kronologi Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Bekasi Kota Terkait Dugaan Penganiayaan

By Citra Widani, Senin, 13 Juni 2022 | 15:41 WIB

Kronologi Iko Uwais diduga melakukan tindak penganiayaan.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan penganiayaan pada Minggu (12/6/2022).

Iko Uwais diduga telah melakukan penganiayaan kepada penyedia jasa interior desain rumahnya bernama Rudi.

Kronologi dugaan penganiayaan ini bermula tatkala Rudi menagih sejumlah uang yang belum dilunasi oleh Iko Uwais dengan cara mengirim invoice melalui pesan teks WhatsApp.

Akan tetapi, pesan tersebut tak kunjung dibalas atau direspon oleh Iko Uwais.

Hingga pada hari Sabtu (12/6/2022), Rudi beserta istrinya melewati rumah Iko Uwais.

Keduanya pun mendengar tepukan dan teriakan dari saudara Iko Uwais yang memanggil dari depan rumah.

Rudi dan istri pun lantas menghampiri dan turun menemui Iko, Audy, dan saudaranya Firmansyah.

"Kemudian, dengan perjanjian, dengan nominal tertentu, baru dibayar setengahnya (oleh Iko Uwais),"

"Setelah itu, pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban bersama dengan saksi, yaitu istri daripada korban ingin pulang dan melintas di depan rumah iko Uwais," ucap Zulpan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Pelaporan Iko Uwais yang Diduga Telah Melakukan Tindak Kekerasan di Hadapan Publik

"Kemudian Saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak."