Leo menegaskan bahwa Rudi telah melakukan pemutarbalikan fakta hingga akhirnya pihak Iko memutuskan untuk melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Sementara itu, tim lapangan Grid.ID telah mencoba untuk mengunjungi komplek kediaman Iko Uwais di Vernonia Residence, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi dan berusaha mencari keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian.
Sayangnya, petugas keamanan yang berjaga tidak mengizinkan untuk masuk ke dalam cluster dan menolak untuk berkomentar apa-apa.
Tiga orang petuga yang berjaga juga mengaku tidak tahu menahu soal kronologi kejadian yang melibatkan Iko Uwais tersebut.
(*)